Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa fotocopi KK cetakan terbaru
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Terdaftar Dalam Data Basis Data Terbaru (BDT)

  1. Datanglah ke Kantor pelayanan Desa Setempat dengan membawa KK dan KTP
  2. Petugas akan memastikan Data Anda terdaftar di Data BDT
  3. Bila Data Anda terdaftar Maka akan diinput oleh petugas bila tidak terdaftar maka akan ditolak oleh petugas
  4. Pastikan Data dan Dokumen anda di tanda tangani dan disetempel Pejabat yang berwenang

2 Menit verifikasi data bahwa data anda terdaftar di BDT (Basis Data terpadu), 3 Menit input Data, Cetak Dokumen dan Tanda tangan Cap Pejabat Yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Jika ada pengduan terkait dengan pelayanan publik dapat disampaikan secara langsung pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"