Pelayanan Penerbitan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Pas photo 3x4 ( 2 lembar ) dengan latar belakang merah

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penerbitan SKPI kepada petugas pelayanan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan screening terhadap permohonan dan persyaratan yang diajukan, menginput pada aplikasi AWAK KAPI, serta melaporkan hasil screening kepada Kepala Pelabuhan;
  3. 3. Kepala pelabuhan menugaskan Instruktur SKPI untuk melakukan BIMTEK terhadap pengguna jasa yang telah mengajukan permohonan;
  4. 4. Instruktur SKPI melaksanakan BIMTEK serta uji kompetensi terhadap pengguna jasa, apabila dinyatakan lulus Operator melakukan penginputan hasil uji kompetensi pada aplikasi AWAK KAPI;
  5. 5. Kepala Pelabuhan menandatangani SKPI hasil verifikasi pada aplikasi AWAK KAPI
  6. 6. Petugas pelayanan menyampaikan SKPI kepada penggun jasa

9 ( sembilan ) jam ( diluar jangka waktu proses verifikasi data pada aplikasi AWAK KAPI



Tidak dipungut biaya

Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan terjaminnya mutu dan keamanan ikan hasil tangkapan

1. Pengelolaan aduan dilakukan dan ditindaklanjuti oleh tim pengelolaan aduan , paling lama 2 x 24 jam

2. Penyampaian aduan, saran dan masukan dilakukan melalui media :

                Wahyu Furqan (085766071279).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI)"