Data Logbook

  1. Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Nakhoda atau pengurus kapal mengajukan permohonan lembar / form logbook penangkapan ikan kepada petugas pengelola logbook dengan menunjukkan surat persetujuan berlayar
  2. Petugas pengelola logbook menyerahkan form logbook penangkapan ikan kepada nakhoda atau pengurus kapal, disertai bukti tanda terima untuk diisi oleh nakhoda di laut
  3. Setelah kapal kembali dari laut, nakhoda / pengurus kapal menyerahkan logbook penangkapan ikan yang telah diperiksa oleh syahbandar di kepada petugas pengelola logbook

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Form isian dan data logbook penangkapan ikan

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan;
  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online