Pelayanan Pembuatan Surat keterangan umum

  1. Membawa fotocopi KK cetakan terbaru
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah ke Desa/Kelurahan setempat membawa Fotocopy KK dan KTP
  2. Petugas pelayanan akan Menginput Data dan Keperluan anda dalam surat Keterangan Tersebut.
  3. Bubuhi tanda tangan anda diatas nama sebagai Pemohon
  4. Pastikan Suket anda dicap dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

2 menit Input data Pemohon cetak Surat keterangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Jika terdapat pengaduan mengenai pelayanan publik dapat disampaikan secara langsung kepada petugas pelayanan publik pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat keterangan umum"