Pelayanan Sedot Tinja

No. SK: 660.1/67.1 th 2021

  1. Kartu Identitas Pemohon
  2. surat permohonan
  3. lokasi terjangkau oleh kendaraan operasional pengangkut tinja
  4. -

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan/ mendaftar ke petugas pendaftaran pelayanan sedot tinja
  2. Petugas pendaftaran menghubungi petugas sedot tinja dengan memberi informasi/ data lengkap pengguna layanan
  3. Petugas sedot tinja menuju lokasi dan melakukan pekerjaan sedot tinja
  4. Pengguna layanan membayar retribusi sedot tinja kepada tugas
  5. Pengumpulan, pencatatan dan penyetoran

tergantung lokasi dn volume

tarif sesuai Perda Kab Karanganyar Nomor 4 th 2012

Layanan Sedot Tinja

  • Layanan Aduan SAPAMas (Sistem Informasi Penampungan Aspirasi Masyarakat) No.WA : 0811 262 9999
  • Surat : Jl. Lawu No.204, Bejen, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar
  • Email : dlh@karanganyarkab.go.id / lh.karanganyar@gmail.com
  • Telp / Fax : 0271 - 495149
  • Website   : www.dlh.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dlh_kab_karanganyar
  • Facebook : Dlh Karanganyar
  • Twitter : @dlhkaranganyar1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sedot Tinja"