3. Dispensasi Kehendak Perkawinan

  1. a. Surat Permohonan Dispensasi Kehendak Perkawinan
  2. b. Formulir N.1 yang sudah dilegalisasi Kelurahan
  3. c. Foto copy KTP kedua mempelai , Kedua orang tua mempelai, saksi
  4. d. Surat Boro/Pindah
  5. e. N2, N3, N4, N5
  6. f. Foto copy KK kedua mempelai
  7. g. Foto copy Akte Kelahiran dan Ijazah kedua mempelai
  8. h. Foto copy Akte Perceraian (Status mempelai janda/duda)

  1. 1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. 2. Membuat dan mencetak dokumen Dispensasi Kehendak Perkawinan
  3. 3. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  4. 4. Memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi
  5. 5. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut ke KUA atau Pengadilan Agama.

Selama Persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

Pengaduan dapat dilakukan langsung kepada petugas pelayanan atau via telepon kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Dispensasi Kehendak Perkawinan"