Pelayanan Kartu Keluarga (KK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Pengajuan di Aplikasi SIPRAJA
  3. Membawa KK lama yang asli
  4. Membawa Surat Keterangan Kehilangan (apabila KK lama yang asli hilang);
  5. Membawa Foto copy Akta Perkawinan atau Surat Nikah atau Akta Perceraian (apabila ada perubahan status perkawinan);
  6. Membawa Foto copy Izasah

  1. Pemohon mengisi pengajuan di aplikasi Sipraja untuk kemudian di verifikasi oleh Petugas Operator SIPRAJA dan diteruskan ke Camat untuk dilakukan Validasi berkas
  2. Berkas yang sudah divalidasi diverifikasi ulang oleh Petugas Loket Pelayanan jika ada berkas yang tidak lengkap pemohon diminta untuk melengkapi
  3. jika berkas lengkap Hasil Cetak KK akan di Kirim Lewat Pos

Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan KK dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 5 (lima) hari kerja (apabila tidak ada kendala IT).

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Melalui kotak saran

b. Melalui e-mail

c. Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK"