Pelayanan Akta Hibah

  1. Permohonan Pengajuan berkas Form dari desa
  2. Membawa Foto Lokasi Obyek Tanah
  3. Membawa Titik Koordinat Loksi Tanah
  4. Membawa Surat Pernyataan Hibah
  5. Membawa Sppt Pajak Terbaru
  6. Membawa KTP dan KK Pemohon

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan SPPT terbaru ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pengecekan Kelengkapan Berkas di desa
  3. Pengajuan Tanda Tangan ke kantor kecamatan
  4. Penyerahan Kepada pemohon

1 Hari

1 % Dari Nilai Harga Obyek Tanah

akta hibah

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Hibah"