Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

  1. Dokumen Kelaik-lautan Kapal Perikanan
  2. Dokumen Kelaikan Operasional Kapal Perikanan
  3. SPB sebelumnya/SPB Asal
  4. STBL Keberangkatan / Perbekalan
  5. Form Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal

  1. 1. Pengguna jasa melapor pada saat kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal kepada petugas pelayanan;
  2. 2. Petugas pelayanan memeriksa dan mencatat dokumen kapal serta mengatur penempatan tambat labuh kapal;
  3. 3. Petugas pelayanan melakukan pengisian, penerbitan dan pengarsipan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan.
  4. 4. Pengguna jasa menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan STBL Kedatangan Kapal

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor Kesyahbandaran;


  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online