Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar

  1. Permohonan dari nakhoda
  2. Master sailing declaration
  3. Dokumen Kelaik-lautan Kapal Perikanan
  4. Dokumen Kelaikan Operasional Kapal Perikanan
  5. SLO
  6. Bukti penyelesaian administratif atas jasa Kepelabuhanan dan KIB (Karantina, Imigrasi dan Beacukai)
  7. STBL Keberangkatan

  1. 1. Nahkoda/pemilik kapal mengajuukan kepada petugas pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung, jemput kekapal maupun via whatsapp;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan baik administrasi maupun teknis nautis;
  3. 3. petugas pelayanan melakukan penginpitan dan verifikasi dokumen administrasi dan teknis nautis di aplikasi teman SPB;
  4. 4. Syahbandar memvalidasi dan menandatangani SPB pada apluikasi teman SPB;
  5. 5. Penerbitan SPB dan penyerahan kepada nahkoda dan pemilik kapal.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor Kesyahbandaran;


  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online