Persampahan

  1. Surat permohonan pelayanan dan perjanjian kerjasama

  1. Calon pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
  2. Bidang TU mengkaji kelengkapan Administrasi yang diajukan
  3. Diproses permohonan diterima / tidak nya jika diterima dilanjutkan dengan pengajian kerjasama antara pemohon dengan Dinas Lingkungan Hidup
  4. Dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup dengan pemohon

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Pengangkutan Sampah

Web Lapor :  https://www.lapor.go.id

SMS : 1708

Email : dlh@solokkab.go.id

Pengaduaan Langsung : ke Kantor DLH

Pengaduan Tidak Langsung : Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store