Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy kartu keluarga (KK)
  3. Membawa foto copy KTP pemohon
  4. Membawa Foto copy PBB lunas tahun terakhir

  1. pastikan membawa semua persyaratan yang di butuhkan terutama surat pengantar RT,Foto copy KK dan foto copy kartu keluarga

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar SKCK ( Surat keterangan catatan kepolisian )

menerima pengaduan masyarakat di kantor kelurahan kandai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian )"