Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

  1. Surat permohonan
  2. STBLK Kedatangan
  3. Foto copy KTP dan NPWP
  4. Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

  1. 1. Mengajukan permohonan SHTI Lembar Awal beserta kelengkapan dokumen;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan penerbitan SHTI Lembar Awal;
  3. 3. Petugas mengisi form SHTI Lembar Awal sesuai dengan draft SHTI Lembar Awal yang diisi oleh pengguna jasa;
  4. Petugas Pelayanan menerbitkan SHTI Lembar Awal.

15 menit per dokumen SHTI Lembar Awal

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan – Lembar Awal (SHTI-LA)

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor Kesyahbandaran;


  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online