Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas

  1. Permohonan petugas pengaturan dan pengawasan lalu lintas berupa surat resmi

  1. 1. Pemohon mengirimkan surat berupa bantuan personil ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas;
  2. 2. Melaksanakan perintah sesuai disposisi kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas;
  3. 3. Mengkoordinasikan teknis pelaksanaan kegiatan dengan yang bersangkutan;
  4. 4. Mengirimkan personil/petugas dan perlengkapannya sesuai kebutuhan.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya kegiatan pengaturan dan pengamanan lalu lintas dengan baik, lancar dan aman

  • Lapak Aduan Dinas ke No. WA ( 08112662002 )
  • Kotak Saran pada dengan alamat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jl. Margantara No. 460 Tanjung Tlp. 637211 Kode Pos 53134
  • Alamat Email ( dinhub@banyumaskab.go.id )
  • Atau disampaikan langsung kepada petugas pelayanan PAM Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto, Tlp ( 082136272909 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas"