Penerbitan Surat Ijin Kerja Rekam Medis

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy STR Perekam Medis
  3. Foto copy Ijazah yang dilegalisir
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yg memiliki Surat Ijin Praktekr
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan (materai 6.000)
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (PORMIKI)
  8. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar, 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Masyarakat datang ke Bidang SDK
  2. Masyarakat menunggu giliran
  3. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  4. Berkas/ dokumen diperiksa
  5. Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi.
  6. Berkas lengkap diproses dalam 7 hari kerja.
  7. Masyarakat menerima Surat Ijin Kerja Rekam Medis

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kerja Rekam Medis

Call Center Dinas Kesehatan (0233) 281042

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Kerja Rekam Medis "