Jangka waktu penyelesaian harus melalui tahap pembinaan terlebih dahulu oleh pimpinan unit kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Permohonan Izin Perceraian
Segala macam bentuk pengaduan, saran, masukan dan kritik dapat disampaikan secara langsung melalui petugas pelayanan, pengelola kepegawaian, atau melalui email ajibarang@banyumaskab.go.id atau melalui website https://ajibarangkec.banyumaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store