Surat Permohonan Ijin Perceraian

  1. Surat permohonan izin utk melakukan perceraian (PNS sbg penggugat)/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai (PNS sbg tergugat)
  2. Hasil Penasihatan Dari BP4 Kecamatan
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Foto Copy SK CPNS
  5. Foto Copy SK Jabatan Terakhir
  6. Foto copy SK Pangkat terakhir
  7. Foto Copy KTP suami istri
  8. Foto Copy gugatan cerai dan panggilan (relaas) dari pengadilan (apabila PNS sbg tergugat)
  9. Data dukung yang membuktikan alasan perceraian

  1. Pegawai mengajukan permohonan cerai kepada Camat Ajibarang
  2. Camat beserta Sekcam dan Kasubag Umpeg melakukan pembinaan minimal dua kali terhadap pegawai dan pasangannya (suami/istrinya) yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, dengan jeda masing-masing pembinaan 2 minggu
  3. Apabila setelah dilakukan pembinaan terhadap pegawai dan pasangannya dan masih bersikukuh untuk melakukan perceraian, maka Camat memberikan perintah kepada Kasubag Umpeg untuk membuatkan Permohonan Surat Izin Perceraian
  4. Kasubag Umum dan Kepegawaian memberikan perintah kepada Pengelola Kepegawaian untuk membuat Permohonan Surat Izin Perceraian
  5. Pengelola Kepegawaian membuat Permohonan Surat Izin Perceraian dan diserahkan ke Kasubbag Umpeg untuk divalidasi dan di paraf, untuk selanjutnya diajukan ke Sekretaris Kecamatan juga untuk mendapatkan validasi dan paraf
  6. Setelah mendapatkan paraf dari Sekcam surat diajukan ke Camat untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan
  7. Surat selanjutnya diproses oleh Pengadministrasi Umum guna mendapatkan nomor dan tanggal surat
  8. Selanjutnya surat diproses oleh Pengelola Kepegawaian dan selanjutnya untuk dikurir ke BKPSDM Kabupaten Banyumas

Jangka waktu penyelesaian harus melalui tahap pembinaan terlebih dahulu oleh pimpinan unit kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Izin Perceraian

Segala macam bentuk pengaduan, saran, masukan dan kritik dapat disampaikan secara langsung melalui petugas pelayanan, pengelola kepegawaian, atau melalui email ajibarang@banyumaskab.go.id atau melalui website https://ajibarangkec.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Ijin Perceraian"