Pelayanan Akta kematian

  1. Membawa formulir pendaftaran akta kematian
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa surat keterangan kematian dari dokter / desa
  4. Membawa ktp terlapor
  5. Membawa foto copy ktp pelapor
  6. Membawa foto copy ktp dua orang saksi kematian

  1. Datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) ke Kelurahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. mengisi formulir pendaftaran akta kematian dengan membubuhkan tanda tangan pelapor dan Pastikan formulir anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang
  4. semua berkas lengkap di akan di input oleh petugas desa/ kecamatan
  5. Tunggu proses pencetakan dan pengiriman akta Kematian sekitar 3 hari

dikarenakan proses verifikasi, dan pengiriman akta kematian dari dispenduk capil melalui POS memakan waktu kurang lebih 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Helpdesk 0813 3670 0900

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta kematian"