Surat Pernyataan

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Akli Waris
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu sampai dipanggil
  2. Petugas memproses pemohonan
  3. Penandatangan ahli waris, ketua RT dan RW dilanjutkan dengan penandatanganan saksi dan Kepala Desa
  4. Pemohon melanjutkan ke Kantor Kecamatan untuk meminta Tanda tangan Camat atau petugas yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat penyataan ahli waris

Pemohon diberi kesempatan untuk mengoreksi sebelum ditanda-tangani oleh pejabat yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store