Pelayanan Pengantar Akta Kelahiran Di atas 60 Hari

  1. membawa formulir pendaftaran akta kelahiran
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa surat keterangan kelahiran dari dokter / bidan / desa
  4. membawa foto copy surat nikah orang tua Terlapor
  5. membawa ktp Terlapor( jika sudah memiliki )
  6. membawa ktp dua orang saksi kelahiran
  7. membawa foto copy ijazah terakhir

  1. Datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) ke Kelurahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran dengan membubuhkan tanda tangan pelapor dan Pastikan formulir anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang
  4. berkas lengkap di bawa ke mall pelayanan publik dispenduk

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Helpdesk 0813 3670 0900

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Akta Kelahiran Di atas 60 Hari"