Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengajuan Permohonan Pindah Dari Kepala Instansi
  3. Telah Mengabdi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minimal 8 (Delapan) Tahun
  4. Surat Rekomendasi Dari Instansi Yang Dituju Apabila Telah Ada Rekomendasi
  5. Kelengkapan Berkas, meliputi
  6. Fotocopy Sah Surat Keputusan Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy Sah Ijasah
  8. Fotocopy Sah Surat Keputusan Jabatan Terakhir
  9. Daftar Riwayat Hidup
  10. SKP 1 tahun terakhir
  11. Fotocopy Kartu Pegawai
  12. Surat Keterangan Dari Pejabat Berwenang Bahwa Belum Pernah/ Tidak Sedang Menjalani Sanksi atau Hukuman Disiplin dan Memiliki Kinerja Yang Baik
  13. Berkas Lain Yang Dapat Mendukung Permohonan Mutasi Antar Daerah

  1. Pengelola Kepegawaian menerima surat permohonan cuti pegawai, diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk selanjutnya diagendaris oleh Pengadministrasi Umum
  2. Pengadministrasi Umum mengagendakan surat pengajuan mutase dan diajukan kepada Camat Ajibarang untuk mendapatkan disposisi
  3. Disposisi dari Camat selanjutnya diproses diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti
  4. Kasubbag Umum dan Kepegawaian menerima disposisi dan diteruskan kepada Pengelola Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut
  5. Pengelola Kepegawaian membuat konsep usulan mutase berdasarkan surat pengajuan pegawai dan persyaratan yang telah diserahkan, dan diserahkan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian
  6. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menerima konsep usulan mutase, mengoreksi, memaraf dan meneruskan kepada Sekretaris Kecamatan melalui pengadministrasi umum untuk mendapatkan validasi dan paraf
  7. Selanjutnya oleh pengadministrasi umum Surat diajukan kepada Camat Ajibarang untuk mendapatkan persetujuan dan penandatangan
  8. Pengadministrasi Umum memberi nomor dan setempel surat, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pengelola Kepegawaian
  9. Pengelola Kepegawaian menerima surat yang telah diberi nomor, memberkas kelengkapan dan mengirimkannya kepada BKPSDM Kabupaten Banyumasv

Maksimal waktu yang dibutuhkan semenjak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Permohonan surat pengantar permohonan mutasi pegawai

Segala macam bentuk pengaduan, saran, masukan dan kritik dapat disampaikan secara langsung melalui petugas pelayanan, pengelola kepegawaian, atau melalui email ajibarang@banyumaskab.go.id atau melalui website ajibarangkec.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai"