Pengurusan Surat Pindah Datang/Keluar

  1. a. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat
  2. b. Form Surat Pindah dari Kelurahan (diisi oleh Pemohon)
  3. c. KK dan KTP asli (bagi KTP yang belum dicabut oleh Kelurahan asal)
  4. d. Melampirkan Surat Pindah dari Kantor Dispenduk serta Form KK dan KTP baru.

  1. 1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. 2. Memvalidasi/Melegalisasi berkas permohonan
  3. 3.Memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi
  4. 4. Menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses ke Kantor Dispendukcapil Kota Kediri untuk pengurusan Pindah Datang/Pergi

apabila kelengkapan/persyaratan lengkap bisa segera diproses

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (indah/Datang)

disilahkan untuk segala aduan, bisa datang langsung atau melalui telpon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Pindah Datang/Keluar"