Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto Copy KTP
  4. Membawa Foto Copy Bukti Lunas PBB terakhir

  1. pastikan membawa persyaratan yang di minta terutama surat pengantar RT, Kartu keluarga dan KTP

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Menerima Pengaduan masyarakat di kantor kelurahan kandai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"