Surat Pengantar Kehilangan

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu sampai dipanggil
  2. Petugas memproses permohonan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pemohon melanjutkan proses ke Kantor Kepolisian Setempat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar kehilangan e-ktp

Pemohon diberi kesempatan untuk meneliti berkas sebelum ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kehilangan"