Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu sampai dipanggil
  2. Petugas memproses permohonan
  3. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pemohon meneruskan proses ke kecamatan bila beda provinsi dan langsung ke KUA bila masih dalam satu provinsi

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah / pindah nikah

Pemohon diberi kesempatan untuk meneliti sebelum ditanda tangani pejabat yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store