Pemberian Rekomendasi Izin Pemanfaatan Air Limbah

  1. Permohonan;
  2. Surat Kuasa Pengurusan;
  3. Surat Izin Pengurusan Usaha / Kegiatan

  1. SKPD menerima surat permohonan rekomendasi izin pemanfaatan air limbah
  2. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis serta penjadwalan verifikasi lapangan;
  3. Verifikasi lapangan ke lokasi kegiatan pemanfaatan air limbah;
  4. Pembahasan dan kajian teknis hasil dari verifikasi lapangan;
  5. Pemrakarsa melengkapi kekurangan administrasi teknis;
  6. Penerimaan kembali kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis setelah dilakukan perbaikan oleh pemrakarsa;
  7. Pemeriksaan surat permohonan rekomendasi izin pemanfaatan air limbah yang telah diperbaiki oleh pemrakarsa;
  8. Pembuatan surat rekomendasi izin pemanfaatan air limbah.

6 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin pemanfaatan air limbah.

Web Lapor :  www.lapor.go.id

SMS : 1708

Email : dlh@solokkab.go.id

Pengaduaan Langsung : ke Kantor DLH

Pengaduan Tidak Langsung : Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Izin Pemanfaatan Air Limbah"