Rekomendasi Teknis Dokumen Hasil Andalalin

  1. - Mengajukan surat permohonan sidang dokumen hasil Andalalin;
  2. - Pengembang atau pembangun menyampaikan dokumen hasil ANDALALIN yang disusun oleh lembaga konsultan yang bersertifikat penyusun dari Kementrian Perhubungan RI kepada Direkorat Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

  1. - Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan dokumen Andalalin beserta lampiran dokumennya;
  2. - Petugas pelayanan menerima, mencatat, dan menyampaikan Dokumen kepada DPMPSTP Kabupaten Banyumas;
  3. - DPMPSTP menjadwalkan sidang Andalalin danmenyampaiakan undangan kepada Tim evaluasi, konsultan, dan pengembang;
  4. - Tim evaluasi yang terdiri dari POLRI, Dinhub dan DPU melaksanakan pemeriksaan lapangan lokasi Andalalin untuk investigasi data dilapangan;
  5. - Tim evaluasi melaksanakan sidang Penilaian Andalalin;
  6. - Tim evaluasi melaksanakan Penyempurnaan Dokumen Andalalin oleh Pemrakarsa/Konsultan;
  7. - Tim evaluasi melaksanakan Pemeriksaan akhir perbaikan Dokumen Andalalin;
  8. - Tim evaluasi menyampaian hasil penilaian Dokumen Andalalin;
  9. - Penandatanganan persetujuan Dokumen Andalalin oleh Kepala DPMPTSP;
  10. - Pemohon menerima surat persetujuan Dokumen Andalalin dari DPMPTSP.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Dokumen Hasil Andalalin

  • Lapak Aduan Dinas ke No. WA ( 08112662002 )
  • Kotak saran pada dengan alamat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jl. Margantara No. 460 Tanjung Tlp. 637211 Kode Pos 53134
  • Alamat Email ( dinhub@banyumaskab.go.id)
  • M. Eka Nugraha, A.Md., LLAJ, Tlp/WA 081228358175
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Dokumen Hasil Andalalin"