Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ;

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Permohonan di Aplikasi SIPRAJA/Plavon Dukcapil
  3. Melampirkan KTP lama asli (bagi yang sudah pernah memiliki KTP elektronik);
  4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengantar di aplikasi Sipraja
  2. Kemudian diverifikasi oleh Petugas operator Sipraja agar diteruskan ke Camat untuk validasi pengantar
  3. Setelah divalidasi pemohon diarahkan ke Petugas operator Rekam untuk melakukan perekaman KTP-el
  4. Selanjutnya KTP-el akan di Kirim Lewat Pos

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Melalui kotak saran

b. Melalui e-mail

c. Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ;"