No. SK: 660.1/67.1 th 2021
1. Apabila dokumen administrasi dinyatakan tidak lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karanganyar selaku instansi berwenang akan memberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya permohonan izin dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lambat 10 hari;
2. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan hasil survey dan kajian di lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup memberikan penolakan permohonan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3 yang diajukan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari;
3. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan sesuai dengan hasil survey dan kajian di lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karanganyar menerbitkan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala kabupaten dan/atau izin operasional penyimpanan Limbah B3 bagi penghasil Limbah B3
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store