Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

No. SK: 660.1/67.1 th 2021

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Penyimpanan Sementara Limbah B3;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Izin Penyimpanan Sementara limbah B3
  3. Pemohon melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan
  4. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karanganyar;
  5. Dilakukan survey dan kajian di lapangan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar
  6. Penerbitan Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.
  7. -

  1. 1. Perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi izin
  2. 2. DLH memberikan Informasi administrasi
  3. 3. Perusahaan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  4. 4. DLH menerima dan memeriksa berkas teknis
  5. 5. Perusahaan melengkapi kekurangan persyaratan administrasi dan teknis
  6. 6. DLH Memberikan informasi untuk melengkapi kekurangan berkas (whatsapp / telepon)
  7. 7. Jika lengkap dilakukan Verifikasi Lapangan
  8. 8. Pemeriksaan Teknis/Verifikasi Lapangan
  9. 9. BAP Tim Teknis
  10. 10. Apabila sesuai, dilakukan Penerbitan Rekomendasi

1. Apabila dokumen administrasi dinyatakan tidak lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karanganyar selaku instansi berwenang akan memberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 10 hari sejak diterimanya permohonan izin dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lambat 10 hari;

2. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan hasil survey dan kajian di lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup memberikan penolakan permohonan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3 yang diajukan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari;

3. Apabila dalam hal permohonan yang diajukan sesuai dengan hasil survey dan kajian di lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karanganyar menerbitkan rekomendasi izin penyimpanan sementara limbah B3

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala kabupaten dan/atau izin operasional penyimpanan Limbah B3 bagi penghasil Limbah B3

  • Layanan Aduan SAPAMas (Sistem Informasi Penampungan Aspirasi Masyarakat) No.WA : 0811 262 9999
  • Surat : Jl. Lawu No.204, Bejen, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar
  • Email : dlh@karanganyarkab.go.id / lh.karanganyar@gmail.com
  • Telp / Fax : 0271 - 495149
  • Website   : www.dlh.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dlh_kab_karanganyar
  • Facebook : Dlh Karanganyar
  • Twitter : @dlhkaranganyar1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)"