Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

  1. Membawa Fotocopy KTP (Indentitas pengadu harus jelas)
  2. Mengisi formulir pengaduan
  3. Lokasi kejadian harus jelas
  4. Dokumentasi

  1. 1. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung atau tidak langsung, tidak langsung dapat melalui email, telepon, web site, media sosial. Pengaduan secara langsung pengadu dapat datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dengan membawa fotocopy KTP, karena persyaratan Pengaduan Identitas Pengadu harus jelas
  2. 2. Pengadu menemui petugas untuk mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh petugas
  3. 3. Pengaduan paling sedikit memuat informasi: a. Lokasi Kejadian b. Dugaan sumber atau penyebab c. Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan d. Penyelesaian yang diinginkan
  4. 4. Petugas akan mencatat pengaduan ke dalam buku tegister pengaduan
  5. 5. Petugas akan memberikan tanda terima pengaduan kepada pengadu
  6. 6. Jika dalam hal pengaduan belum lengkap, petugas akan melakukan klarifikasi kepada pengadu paling lambat 3 (tiga) hari kerja

1. Penerimaan aduan

Aduan dapat secara langsung atau tidak langsung. Apabila informasi pengaduan belum lengkap petugas akan mengklarifikasi kepaga pengadu untuk melengkapi informasi pengaduan dalam jangka waktu 3 hari sejak penerimaan pengaduan, apa bila dalam jangka waktu 3 hari tidak dilengkapi maka pengaduan tidak diregister

2. Penelaahan aduan 

Petugas akan menelaah apakah aduan tersebut merupakan penegaduan terkait lingkungan hidup atau bukan, jika tidak terkait pengaduan lingkungan hidup maka akan diteruskan ke instansi terkait, jika terkait lingkungan hidup akan dilakukan verifikasi lapangan oleh tim

3. Persiapan Verifikasi Lapangan

Setelah dilakukan verifikasi lapangan langkah selanjutnya yaitu penyusunan laporan hasil verifikasi lapangan, penyusunan laporan yaitu berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisa laboratorium

4. Verifikasi/Pengecekan Lapangan

verifikasi lapangan dilakukan dengan mengecek langsung objek pengaduaan  dan melakukan pengambilan sampel bila diperlukan, membuat berita acara verifikasi lapangan dan berita acara pengambilan sampel, sampel yang diambil akan dibawa ke laboratorium yang terakreditasi untuk dianalisa (10 hari)

5. Pengecekan lapangan pasca verifikasi

Setelah melakukan verifikasi lapangan langkah selanjutnya yaitu menyusun laporan hasil verifikasi lapangan. penyusunan verifikasi lapangan berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisa laboratorium, selanjutnya pengadu juga akan diberikan informasi terkait dengan hasil verifikasi lapangan. 

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

1. Setelah adanya pengaduan, Tim Penegakan Hukum melakukan verifikasi lapangan untuk melihat kondisi objek terlapor.

2. Tim memeriksa legalitas (perizinan) objek terlapor.

3. Melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan analisa laboratorium yang telah terakreditasi.

4. Evaluasi hasil verifikasi lapangan.

5. Rekomendasi kepada Kepala Dinas untuk diterapkan sanksi (jika terbukti melakukan pencemaran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id