1. Penerimaan aduan
Aduan dapat secara langsung atau tidak langsung. Apabila informasi pengaduan belum lengkap petugas akan mengklarifikasi kepaga pengadu untuk melengkapi informasi pengaduan dalam jangka waktu 3 hari sejak penerimaan pengaduan, apa bila dalam jangka waktu 3 hari tidak dilengkapi maka pengaduan tidak diregister
2. Penelaahan aduan
Petugas akan menelaah apakah aduan tersebut merupakan penegaduan terkait lingkungan hidup atau bukan, jika tidak terkait pengaduan lingkungan hidup maka akan diteruskan ke instansi terkait, jika terkait lingkungan hidup akan dilakukan verifikasi lapangan oleh tim
3. Persiapan Verifikasi Lapangan
Setelah dilakukan verifikasi lapangan langkah selanjutnya yaitu penyusunan laporan hasil verifikasi lapangan, penyusunan laporan yaitu berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisa laboratorium
4. Verifikasi/Pengecekan Lapangan
verifikasi lapangan dilakukan dengan mengecek langsung objek pengaduaan dan melakukan pengambilan sampel bila diperlukan, membuat berita acara verifikasi lapangan dan berita acara pengambilan sampel, sampel yang diambil akan dibawa ke laboratorium yang terakreditasi untuk dianalisa (10 hari)
5. Pengecekan lapangan pasca verifikasi
Setelah melakukan verifikasi lapangan langkah selanjutnya yaitu menyusun laporan hasil verifikasi lapangan. penyusunan verifikasi lapangan berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisa laboratorium, selanjutnya pengadu juga akan diberikan informasi terkait dengan hasil verifikasi lapangan.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
1. Setelah adanya pengaduan, Tim Penegakan Hukum melakukan verifikasi lapangan untuk melihat kondisi objek terlapor.
2. Tim memeriksa legalitas (perizinan) objek terlapor.
3. Melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan analisa laboratorium yang telah terakreditasi.
4. Evaluasi hasil verifikasi lapangan.
5. Rekomendasi kepada Kepala Dinas untuk diterapkan sanksi (jika terbukti melakukan pencemaran)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Sekretaris Pelaksana Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Staf Administrasi Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Anggota Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup