Jasa Penggunaan Lahan dan/atau Bangunan

  1. Permohonan penggunaan tanah dan bangunan;
  2. Foto copy KTP;
  3. Foto copy NPWP;
  4. SIUP perusahaan ;
  5. Foto copy akta pendirian/perubahan perusahaan;
  6. Proposal rencana pemanfaatan;
  7. Surat pernyataan ( keabsahan dokumen, kesiapan untuk di inspeksi, kesiapan menjaga K5, serta kesiapan untuk memberi laporan tertulis kegiatan usaha );
  8. Laporan operasional kegiatan usaha (untuk perpanjangan);
  9. Foto copy perjanjian penggunaan tanah dan bangunan sebelumnya.

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan;
  2. Petugas pelayanan jasa melakukan pengecekan terhadap permohonan dan persyaratan yang di ajukan serta melakukan analisa kesesuaian jenis usaha, luasan tanah / bangunan, desaign atau denah rencana pembangunan dengan ketersediaan lahan dan master plan pelabuhan perikanan;
  3. Kepala Pelabuhan melakukan pengajuan rekomendasi penggunaan tanah dan bangunan kepada Direktur Kepelabuhanan Perikanan untuk mendapatkan persetujuan prinsip;
  4. Pengguna jasa melakukan klarifikasi dipelabuhan perikanan untuk permohonan penggunaan tanah seluas ? 100 m² s.d < 2000 m² dan atau bangunan diatas ? 100 m² s.d < 200 m², dan atau klarifikasi di Direktorat kepelabuhanan perikanan untuk permohonan penggunaan tanah seluas ? 2000 m² dan atau bangunan seluas diatas ? 200 m² ;
  5. Direktur Kepelabuhanan Perikanan menerbitkan persetujuan prinsip penggunaan tanah dan atau bangunan ;
  6. Kepala Pelabuhan melakukan penandatanganan perjanjian penggunaan tanah dan atau bangunan dengan pengguna jasa ;
  7. Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran dan kode billing serta menyerahkan wajib bayar untuk dilakukan pembayaran;
  8. Pengguna jasa melakukan pembayaran serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pelayanan Jasa;
  9. Pengguna jasa menggunakan tanah dan atau bangunan sesuai dengan kontrak perjanjian penggunaan tanah dan bangunan.

  1. 180 menit dilaur dari rekomendasi penggunaan tanah dan/atau bangunan diterbitkan/dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

  1. Penggunaan tanah dalam rangka tusi klaster 1 Rp. 10.000 /m²/ tahun ;


  2. Pemeliharaan prasarana Rp 2500 /m²/ tahun ;


  3. Bangunan sementara Rp 6000 /m²/ tahun ;


  4. Bangunan semi permanen Rp10. 000 /m²/ tahun ;


  5. Bangunan permanen Rp 15.000 /m²/ tahun .


Kontrak Perjanjian Pemanfaatan Lahan dan/atau bangunan

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor TKPU;


  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online