Penggunaan tanah dalam rangka tusi klaster 1 Rp. 10.000 /m²/ tahun ; |
Pemeliharaan prasarana Rp 2500 /m²/ tahun ; |
Bangunan sementara Rp 6000 /m²/ tahun ; |
Bangunan semi permanen Rp10. 000 /m²/ tahun ; |
Bangunan permanen Rp 15.000 /m²/ tahun . |
Kontrak Perjanjian Pemanfaatan Lahan dan/atau bangunan
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor TKPU; |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store