Permohonan Pendaftaran Pindah Datang (SKDWNI)

  1. Surat Pindah Datang (SKPWNI) dari tempat asal
  2. Surat Pindah Datang (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Capil Sidoarjo ( jika pindah datang antar kabupaten )
  3. Foto Copy KK ( asal )
  4. Foto Copy KTP ( asal )
  5. Foto Copy surat nikah
  6. Foto Copy Akte Lahir / Ijasah ( anak )

  1. Pemohon / masyarakat datang ke Petugas pelayanan dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan mutasi penduduk.
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dari pemohon, apabila belum lengkap maka meminta pemohon untuk dapat melengkapi berkas persyaratan.
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, Petugas pelayanan membuat Surat Pindah Masuk sesuai tujuan mutasi penduduk
  4. Selanjutnya Petugas pelayanan melakukan registrasi mutasi penduduk pada Buku Register.
  5. Petugas pelayanan menyampaikan Surat Pindah Masuk beserta lampiran berkas persyaratan kepada Lurah untuk ditandatangani
  6. Lurah membubuhkan tandatangan pada Surat Pindah Masuk
  7. Kemudian Petugas pelayanan menyerahkan Surat Pindah Masuk ke pemohon
  8. Selanjutnya pemohon melanjutkan pengurusan mutasi penduduk ke tempat yang dituju. Untuk mutasi penduduk antar Kabupaten dan Propinsi, maka pemohon mengurus rekomendasi mutasi penduduk ke Dinas Kependudukan dan Catata Sipil Kabupaten

3 (tiga) Hari Kerja

Jika tidak terkendala teknis tidak termasuk waktu pengiriman

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ( Pindah Datang )

Telepon : ( 031 ) 8987488

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Kemasan 

Jl. HOS Cokro Aminoto No 83 Kel. Kemasan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Pindah Datang (SKDWNI)"