Jasa Sewa Peralatan

  1. Mengisi form Permohonan
  2. Mengisi blanko/form Permohonan

  1. Pengguna Jasa mengisi form permohonan dan menentukan jenis alat dan jumlah yang dibutuhkan;
  2. Petugas Pelayanan Jasa memverifikasi form permohonan, menghitung biaya jasa penggunaan alat berdasarkan jumlah dan jangka waktu penggunaan, menerbitkan nota pembayaran dan kode billing serta menyerahkan wajib bayar untuk dilakukan pembayaran;
  3. Wajib bayar melakukan pembayaran serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pelayanan Jasa;
  4. Petugas pelayanan jasa menyerahkan peralatan yang di mohonkan kepada Pengguna jasa.

  1. Keranjang plastic (trays) = Rp. 500/jam;


  2. Peti ikan (cool box) = Rp. 2.500/jam;


  3. Penghancur es (ice cruiser) = Rp. 1.00/kg es ( tarif/biaya tidak termasuk Bahan Bakar);


  4. Timbangan digital = Rp. 20.000/hari;


  5. Meja sortir ikan = Rp. 1000/jam/unit.


Jasa Peralatan.

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor TKPU;


  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online