Jasa Kebersihan Kawasan Pelabuhan

  1. 1. Memiliki usaha di kawasan pelabuhan
  2. 2. Melakukan aktifitas bongkar/muat di kawasan pelabuhan
  3. 3. Kapal berukuran di atas 30 GT dan kapal non perikanan

  1. 1. Petugas pelayanan jasa dan fasilitas menghitung biaya jasa kebersihan,
  2. 2. Petugas pelayanan jasa menyiapkan bukti pembayaran;

10 Menit

  1. Bangunan Permanen Tertutup Rp. 100/ m⊃2; per bulan
  2. Perkantoran / Pertokoan Rp. 100 / m⊃2; per bulan
  3. Warung Makan/Kios Rp.150 / m⊃2; per bulan
  4. Tempat pengepakan ikan diluar bangunan pusat pemasaran ikan Rp.150 / m⊃2; per bulan
  5. Truck/truck tangki Rp. 1.000 /sekali bongkar/muat
  6. Pick up Rp. 500 /sekali bongkar/muat
  7. Gerobak/kendaraan roda tiga Rp. 150 /sekali bongkar/muat
  8. Kapal ukuran > 30 GT Rp. 300 per meter pj.kapal/etmal
  9. Kapal non perikanan semua ukuran Rp. 500 per meter pj. Kapal/etmal

Jasa Kebersihan Kawasan

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan;
  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online