Pelayanan Jasa Pas Masuk

  1. Kendaraan roda dua sampai sepuluh;
  2. Form layanan jasa pas masuk langganan.

  1. Pas Masuk Harian :
  2. 1. Pengguna membayar biaya jasa pas masuk sesuai dengan jenis kendaraannya;
  3. 2. Petugas pelayanan jasa memberikan karcis pas masuk.
  4. Pas Masuk Langganan :
  5. 1. Mengisi form permohonan pelayanan pas masuk langganan di Ruang Pelayanan Jasa;
  6. 2. Petugas Pelayanan Jasa memverifikasi form permohonan tersebut, menerbitkan nota pembayaran dan kode billing serta menyerahkan pengguna jasa untuk dilakukan pembayaran;
  7. 3. Pengguna jasa melakukan pembayaran serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pelayanan Jasa;
  8. 4. Petugas Pelayanan Jasa memasang sticker pelayanan jasa pas masuk langganan.


Pas Masuk Harian 10 detik Per Kendaraan
Pas Masuk Berlangganan 10 Menit.





Pas Masuk Harian

1. Kendaraan Golongan I (R2/R3) = Rp. 2.000 per kendaraan/sekali masuk;

2. Kendaraan Golongan II (R4) = Rp. 6.000 per kendaraan/sekali masuk;

3. Kendaraan Golongan III (R6) = Rp. 10.000 per kendaraan/sekali masuk;

4. Kendaraan Golongan IV(R10) = Rp. 15.000 per kendaraan/sekali masuk;

5. Kendaraan Golongan V (˃R10) = Rp. 20.000 pe kendaraan/sekali masuk;

6. Kendaraan Golongan VI (Bus) = Rp. 25.000 per kendaraan/sekali masuk;


Pas Masuk Langganan

1. Kendaraan Golongan I (R2/R3) = Rp. 30.000 per kendaraan/bulan;

2. Kendaraan Golongan II (R4) = Rp. 90.000 per kendaraan/bulan;

3. Kendaraan Golongan III (R6) = Rp. 150.000 per kendaraan/bulan;

4. Kendaraan Golongan IV(R10) = Rp. 225.000 per kendaraan/bulan;
5. Kendaraan Golongan V (˃R10) = Rp. 300.000 per kendaraan/bulan;
6. Kendaraan Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) = Rp. 55.000 per kendaraan/bulan.



















Karcis retribusi (pas masuk) pelabuhan

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor TKPU


  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online