Surat pengantar nikah

  1. Surat pengantar Dari ketua RT/RW setempat
  2. Foto copy KTP calon mempelai
  3. Foto copy KTP orangtua
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto copy Akte kelahiran/Ijazah mempelai

  1. pemohon membawa persyaratan
  2. petugas menerima persyaratan,memverifikasi, dan menandatangani kepada pimpinan
  3. pemohon mengambil surat pengantar ke loket

petugas harus melakukan verifikasi, membuat dan mencetak serta memohon tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar nikah"