Pemberian rekomendasi izin pengelolaa limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3

  1. Surat permohonan;
  2. Identitas Pemohon (KTP, Pemilik Usaha, Perusahaan)
  3. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan SOP

  1. SKPD menerima surat permohonan rekomendasi izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3;
  2. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis serta penjadwalan verifikasi lapangan;
  3. Verifikasi lapangan ke lokasi pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3;
  4. Pembahasan dan kajian teknis hasil dari verifikasi lapangan;
  5. Pemrakarsa melengkapi kekurangan administrasi teknis;
  6. Penerimaan kembali kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis setelah dilakukan perbaikan oleh pemrakarsa;
  7. Pemeriksaan surat permohonan rekomendasi izin pengelolaan limbah B3 untuk pengumpulan limbah B3 yang telah diperbaiki oleh pemrakarsa;
  8. Pembuatan surat rekomendasi izin pengeglolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3;

6hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3

Web Lapor :  www.lapor.go.id

SMS : 1708

Email : dlh@solokkab.go.id

Pengaduaan Langsung : ke Kantor DLH

Pengaduan Tidak Langsung : Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian rekomendasi izin pengelolaa limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3"