Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

  1. Surat Permohonan
  2. Prosepektus penawaran
  3. Perjanjian Waralaba
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Legalitas USAHA NIB,NPWP
  6. Fotocopy Merek Usaha
  7. SOP Usaha
  8. Surat Kuasa (Jika pengurusan tidak dilakukan oleh Pemilik)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dengan dilampiri persyaratan
  2. Pihak Dinas melakukan verifikasi data pengajuan, jika persyaratan telah lengkap dan sesuai maka akan diterbitkan STPW, dan jika ada kekurangan berkas persyaratan segera akan diinformasikan kepada pemohon untuk melengkapi.
  3. Pihak Dinas melakukan penerbitan STPW sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Regulasi.
  4. Pemohon menerima Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dengan tanda tangan dan stempel resmi dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SPTW).

Telepon. (031)8076400

Bidang Perdagangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Jl. Jaksa Agung Suprapto, No 09 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba"