20 Menit
Tambat Tambat kapal perikanan > 100 GT = Rp. 1.000 permeter panjang kapal/¼ etmal; |
Tambat kapal perikanan > 30 - 100 GT = Rp. 750 per meter panjang kapal/¼ etmal; |
Tambat/labuh kapal perikanan > 5 - 30 GT = Rp. 500 per meter panjang kapal/¼ etmal; |
Tambat Kapal Asing = Rp. 5.000 per meter panjang kapal/¼ etmal; |
Labuh
Tambat/labuh kapal perikanan > 100 GT = Rp. 750 per meter panjang kapal/¼ etmal; |
Tambat/labuh kapal perikanan > 30 - 100 GT = Rp. 500 per meter panjang kapal/ ¼ etmal; |
Tambat/labuh kapal perikanan > 5 - 30 GT = Rp. 4.000 per kapal per etmal. |
Kapal non perikanan penunjang kegiatan kapal perikanan = Rp. 15.000 per meter panjang kapal/etmal; |
Kapal non perikanan non penunjang kapal perikanan = Rp. 50.000 per meter panjang kapal/etmal; |
Kapal stasion pengisian bahan bakar dan single propelled oil barge = Rp. 40 per liter terjual; |
Kapal rusak (Floating Repair) menunggu giliran perbaikan dan perawatan sebelum naik = Rp. 3.000 per meter panjang kapal/etmal; |
Kapal menunggu musim cuaca baik = Rp. 1.000 per meter panjang kapal/etmal. |
Jasa tambat/labuh pada dermaga/kolam Pelabuhan Perikanan.
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor TKPU; |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store