Jasa Tambat Labuh Kapal Perikanan

  1. Form master sailing;
  2. STBL Kedatangan Kapal Perikanan;
  3. Surat pembebasan SPB (jika ada).

  1. 1. Pengguna jasa melaporkan rencana keberangkatan kepada Petugas Pelayanan Jasa PPN Kwandang di Ruang Pelayanan Terpadu;
  2. 2. Petugas Pelayanan Jasa menginput data dan informasi kedatangan dan rencana keberangkatan kapal pada aplikasi SIJAKA;
  3. 3. SubKoor TKPU melakukan verifikasi kebenaran data dan informasi , kemudian mengkonfirmasi proses penerbitan kode billing pada aplikasi SIJAKA;
  4. 4. Pengguna jasa menerima kode billing dan melakukan pembayaran.

20 Menit

Tambat

Tambat kapal perikanan > 100 GT = Rp. 1.000 permeter panjang kapal/¼ etmal;

Tambat kapal perikanan > 30 - 100 GT = Rp. 750 per meter panjang kapal/¼ etmal;
Tambat/labuh kapal perikanan > 5 - 30 GT = Rp. 500 per meter panjang kapal/¼ etmal;
Tambat Kapal Asing = Rp. 5.000 per meter panjang kapal/¼ etmal;

Labuh

Tambat/labuh kapal perikanan > 100 GT = Rp. 750 per meter panjang kapal/¼ etmal;
Tambat/labuh kapal perikanan > 30 - 100 GT = Rp. 500 per meter panjang kapal/ ¼ etmal;
Tambat/labuh kapal perikanan > 5 - 30 GT = Rp. 4.000 per kapal per etmal.

Tambat/Labuh


Kapal non perikanan penunjang kegiatan kapal perikanan = Rp. 15.000 per meter panjang kapal/etmal;
Kapal non perikanan non penunjang kapal perikanan = Rp. 50.000 per meter panjang kapal/etmal;
Kapal stasion pengisian bahan bakar dan single propelled oil barge = Rp. 40 per liter terjual;
Kapal rusak (Floating Repair) menunggu giliran perbaikan dan perawatan sebelum naik = Rp. 3.000 per meter panjang kapal/etmal;
Kapal menunggu musim cuaca baik = Rp. 1.000 per meter panjang kapal/etmal.





















Jasa tambat/labuh pada dermaga/kolam Pelabuhan Perikanan.

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan dan menyertakan contact person SubKoor TKPU;


  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online