Penerbitan Surat Dispensasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (direktur / pemilik lahan)
  3. Surat Kuasa dari pemohon bagi yang dikuasakan
  4. Foto Copy Akte Pendirian Badan Usaha / Badan Hukum bagi Badan Usaha/Badan Hukum
  5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  6. Sertifikat Kepemilikan Lahan
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat rekomendasi pemanfaatan jalan
  8. Lokasi dan Foto Lokasi
  9. Gambar Rute

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu
  2. Pengecekan Berkas Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu
  3. Pemrosesan Berkas Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu
  4. Survey / Tinjau Lokasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu
  5. Pemrosesan Hasil Survey / Tinjau Lokasi
  6. Membuat RAB Analisa Kemungkinan Kerusakan Jalan
  7. Membuat Gambar Rute mulai awal sampai Lokasi
  8. Terbit Surat Kelengkapan Jaminan
  9. Terbit Surat Rekomendasi Pemanfaatan Jalan dan Lampiran Gambar Rute

Maksimal 19 setelah surat permohonan dan persyaratannya dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Jalan

Email           : pubmsda@gmail.com

No.Telp        : (031) 8921942

WhatsApp   : 0813-3666-8173

Instagram    : @dpubmsda_sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu"