Jasa Pelayanan Bengkel

  1. Form Permohonan
  2. Form Permohonan

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan kepada Petugas Pelayanan Jasa di ruang Pelayanan jasa;
  2. Petugas Pelayanan Jasa (petugas bengel) menentukan tingkat kerusakan (ringan, sedang, atau berat), jangka waktu perbaikan, dan biaya opersional yang disepakati antara petugas pelayanan jasa dengan pengguna jasa;
  3. Petugas Pelayanan Jasa melakukan perbaikan sesuai dengan yang telah disepakati;
  4. Petugas Pelayanan Jasa menerbitkan nota pembayaran dan kode billing serta menyerahkan wajib bayar untuk dilakukan pembayaran;
  5. Wajib bayar melakukan pembayaran serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pelayanan Jasa;

Administrasi 15 Menit

Rusak Ringan :

Ganti oli : 60 menit;
Las : 60 menit;
Bor : 10 menit;
Gurinda/potong : 5 menit

Rusak Sedang :

Cat : 60 menit











Rusak Ringan :

Ganti oli : Rp 30.000 / pekerjaan;
Las : Rp 35.000 / pekerjaan / jam;
Bor : Rp 2000 / pekerjaan / kelipatan diameter 5 mm;
Gurinda/potong : Rp 4000 / pekerjaan.

Rusak Sedang

Cat : Rp 15.000/ pekerjaan / jam .

Biaya tersebut tidak termasuk bahan ( mata gurinda, mata bor, kawat las, cat dan oli )












 

Jasa perbaikan ringan : ganti oli, las, bor dan gerinda / potong; Jasa perbaikan sedang : cat.

  1. Menyediakan serta menempatkan kotak saran/aduan;
  2. Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim pengelolaan aduan;
  3. Email : ppp.kwandang@gmail.com ;
  4. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online