Penerbitan Rekomendasi Kegiatan

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi
  2. Rekomendasi Walinagari setempat
  3. rekomendasi camat setempat
  4. Klarifikasi kawasan dari Dinas Kehutanan Prov Sumbar

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dan Pembahasan Dokumen Lingkungan DPMPTSP/Pemohon
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen lingkungan
  3. Membuat undangan untuk kegiatan peninjauan lapangan dan rapat koordinasi;
  4. Melakukan peninjauan lapangan;
  5. Melakukan Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis;
  6. Melakukan rekapitulasi saran/ masukan anggota Tim Teknis hasil Rapat Koordinasi;
  7. Perbaikan draft Dokumen Lingkungan Hidup oleh Pemohon/ Pemrakarsa;
  8. Penyampaian perbaikan draft Dokumen Lingkungan Hidup.
  9. Pemeriksaan draft Dokumen yang telah diperbaiki Pemrakarsa;
  10. Laporan draft dokumen final telah lengkap kepada Kepala Dinas;
  11. Pembuatan Rekomendasi Layak Lingkungan;

6 (enam) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekoomendasi Layak Lingkungan

Web : www.lapo.go.id

SMS : 1708

Email : dlh@solokkab.go.id

Pengaduan Langsung : ke Kantor DLH

Pengaduan Tidak Langsung : Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store