Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat pengantar Dari ketua RT/RW setempat
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. pemohon membawa persyaratan
  2. petugas menerima persyaratan,memverifikasi, dan menandatangani kepada pimpinan
  3. pemohon mengambil surat pengantar ke loket

Petugas harus melakukan verifikasi, membuat dan mecetak serta meminta tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"