Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar Dari ketua RT/RW setempat
  2. Foto copi KTP Suami/istri
  3. Foto copy Kartu keluarga lama
  4. Foto copy buku nikah/Akte Nikah
  5. Foto copy Ijazah
  6. Foto copy AKte kelahiran/Surat keterangan Lahir

  1. pemohon membawa persyaratan
  2. petugas menerima persyaratan,memverifikasi, dan menandatangani kepada pimpinan
  3. pemohon mengambil surat pengantar ke loket

Petugas harus melakukan verifikasi, membuat dan mencetak serta meminta tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"