Pembuatan Kartu KUSUKA

  1. Formulir permohonan penerbitan kartu KUSUKA yang telah diisi;
  2. Foto copy KTP orang perseorangan atau pertanggung jawab korporasi;
  3. Surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha untuk orang perseorangan;
  4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk korporasi.

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi secara ofline dengan mengisi formulir;
  2. Petugas pendamping menginput formulir yang telah diisi oleh pelaku usaha di aplikasi KUSUKA;
  3. Melakukan validasi daerah;
  4. Melakukan validasi pusat;
  5. Menyetujui pemegang Kartu KUSUKA
  6. Mencetak e-KUSUKA;
  7. Permohonan cetak fisik Kartu KUSUKA;
  8. Cetak surat pengantar
  9. Membawa surat pengantar ke BANK;
  10. Mencetak kartu KUSUKA (Kartu Debit).

-

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu KUSUKA Nelayan dan Petambak Garam

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store