Pembuatan Asuransi

  1. Surat Pengajuan Klaim
  2. Berita Acara Kejadian (BAK)
  3. Formulir Klaim
  4. Surat keterangan kronologis kejadian
  5. Foto copy KK
  6. . Foto copy KTP, Kartu Nelayan, Kartu Asuransi dan KTP Ahli Waris
  7. Surat Kematian (Jika meninggal)
  8. Surat Keterangan Ahli Waris
  9. Surat Keterangan dari Desa

  1. Apabila terjadi suatu peristiwa yang berpotensi menimbulkan tuntutan klaim, tertanggung/ahli waris/keluarga tertanggung melaporkan kejadian klaim, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Demak
  2. Tertanggung/ahli waris melengkapi dokumen sesuai kejadian yang dialami oleh tertanggung
  3. Proses klaim oleh asuransi Jasindo: - Nelayan tertanggung tercantum pada polis - Klaim terjadi dalam jangka waktu pertanggungan polis - Penyebab klaim terjamin (tidak terkecualikan) kondisi polis
  4. Dokumen klaim lengkap
  5. Apabila klaim terjamin kondisi polis dan nelayan tertanggung telah memenuhi persyaratan klaim, maka asuransi Jasindo melakukan pembayaran klaim.

-

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Asuransi Pembudidaya Ikan Kecil

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store