Pelayanan Visum Et Repertum

  1. 1. Surat permintaan Visum dari Kepolisian
  2. 2. Kartu identitas/KTP

  1. 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran IGD
  2. 2. Pasien menuju ruang pemeriksaan
  3. 3. Perawat melakukan assesment keperawatan
  4. 4. Dokter memeriksa pasien dan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  5. 5. Diarahkan ke ke klinik bila ada indikasi
  6. 6. Dokter menulis resep obat
  7. 7. Pasien mengambil obat ke apotik dan diperbolehkan pulang
  8. 8. Dokter membuat resume medis
  9. 9. Ada surat permintaan visum dari kepolisian
  10. 10. Surat permohonan visum diagendakan di buku kendali visum rekam medis
  11. 11. Petugas rekam medis mencari berkas rekam medis di rak penyimpanan dokumen atau di instalasi rawat inap asal pasien mendapat perawatan
  12. 12. Petugas rekam medis mengetik dokumen visum hasil pemeriksaan sesuai data dari rekam medis pasien
  13. 13. Dokumen hasil visum diserahkan kepada dokter pemeriksa untuk dikoreksi dan ditandatangani
  14. 14. Diberikan penomoran surat dan dicatat pada buku agenda visum dan stempel rumah sakit
  15. 15. Hasil visum yang sudah siap dimasukkan dalam amplop tertutup
  16. 16. Hasil visum diambil oleh penyidik dari kepolisian

72 Jam

Umum : Sesuai Perda No 4 Tahun 2014

Pelayanan Visum Et Repertum

  1. Email : rsudbolmongselatan@gmail.com
  2. Telp : +62 815-2384-0073
  3. SMS : +62 815-2384-0073
  4. Facebook : Rumah Sakit Bolsel
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum"