Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Scan permohonan asli pengesahan Peraturan Perusahaan yang di tanda tangani oleh Direktur (Apabila di ttd oleh HRD, harus dilampirkan Surat Kuasa Khusus)
  2. Scan Surat pernyataan telah dimintakan saran dan masukan dari SP/SB atau wakil pekerja/wakil buruh.
  3. Scan Surat pernyataan tidak ada serikat pekerja / serikat buruh
  4. Scan Surat pernyataan telah miliki struktur dan Skala Upah
  5. Scan Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  6. Materi Peraturan Perusahaan

  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun).
  2. Upload seluruh persyaratan pengesahan PP melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN
  4. Proses pembinaan/pembetulan materi peraturan perusahaan
  5. Proses Penerbitan SK Peraturan Perusahaan
  6. Diterbitkan SK Pengaturan Perusahaan yang telah di ttd Kepala Dinas
  7. Pemberitahuan Penjadwalan kedatangan untuk pengambilan SK dan pemberian stempel basah dokumen asli peraturan perusahaan (2 eksemplar) melalui email terdaftar di SIHUBIN.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sihubin.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"