Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : 1. Kartu Identitas/KTP
  2. Pasien JKN-KIS : 1. Foto copi KTP 3 lembar , 2. Foto copi kartu JKN-KIS 3 lembar, 3. Surat rujukan asli

  1. Pasien Umum : 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga 2. Melakukan pendaftaran di loket 2 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klnik yang dituju 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perawat 5. Pemeriksaan penunjang (bila dibutuhkan) 6. Pemberian terapy dan atau resep obat 7. Pengambilan obat di apotik umum 8. Penyelesaian administrasi di loket pembayaran 9. Pasien pulang/dirawat
  2. Pasien JKN-KIS : 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga 2. Melakukan pendaftaran di loket 1 3. Registrasi ke loket BPJS untuk penerbitan SEP (Surat Elegibilitas Peserta) 4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klnik yang dituju 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perawat 6. Pemeriksaan penunjang (bila dibutuhkan) 7. Pemberian terapy dan atau resep obat 8. Pengambilan obat di apotik BPJS 9. Pasien pulang/dirawat 7. Pemberian terapy dan atau resep obat 8. Pengambilan obat di apotik BPJS 9. Pasien pulang/dirawat

khusus prosedur 1 s.d 5

Umum : Sesuai Perda no 4 tahun 2014

JKN-KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014

Pelayanan Rawat Jalan

  1. Email : rsudbolmongselatan@gmail.com
  2. Telp : +62 815-2384-0073
  3. SMS : +62 815-2384-0073
  4. Facebook : Rumah Sakit Bolsel
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"