Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : 1. Kartu Identitas/KTP
  2. Pasien JKN-KIS : 1. Foto copy KTP 3 lembar , 2. Foto copy kartu JKN-KIS 3 lembar
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Perawat membawa pasien ke ruang triase
  3. 3. Pendaftaran oleh keluarga pasien di loket pendaftaran UGD
  4. 4. Pasien/keluarga pasien menandatangani lembar persetujuan tindakan (informed Consernt)
  5. 5. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan pasien
  6. 6. Pemeriksaan penunjang (bila perlu)
  7. 7. Dokter memberikan resep
  8. 8. Keluarga pasien mengambil resep ke apotik
  9. 9. Penyelesaian administrasi di loket pembayaran
  10. 10. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  11. Catatan: Diprioritaskan pada penangan pasien Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

8 Jam

Umum : Sesuai Perda no 4 tahun 2014

 

JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

 

Pelayanan/Tindakan IGD/ Darurat

  1. Email : rsudbolmongselatan@gmail.com
  2. Telp : +62 815-2384-0073
  3. SMS : +62 815-2384-0073
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"