Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Scan permohonan asli pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  2. Berita acara penandatanganan kesepakatan PKB
  3. Materi Perjanjian Kerja Bersama
  4. Scan Surat pernyataan telah miliki struktur dan Skala Upah
  5. Scan Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun).
  2. Upload seluruh persyaratan Pendaftaran PKB melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN
  4. Proses pembinaan/pembetulan materi PKB.
  5. Proses Penerbitan SK Pendaftaran PKB
  6. Diterbitkan SK Perjanjian Kerja Bersama yang telah di ttd Kepala Dinas
  7. Pemberitahuan Penjadwalan kedatangan untuk pengambilan SK dan pemberian stempel basah dokumen asli Perjanjian Kerja Bersama (2 eksemplar) melalui email terdaftar di SIHUBIN.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sihubin.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"